Bisnis & HAM : Menakar Pelaksanaan HAM dalam Geliat Ekonomi Keberlanjutan Korporasi

Summary

Stakeholders, are now  asking the companies to be able  demonstrate that they are respecting human rights by ensuring their business policies and practices do not infringe (do no harm) the rights of others. In practical terms, this can be achieved by conducting human rights due diligence at very beginning, assess their current operations, prepare the policy and code of conduct in order to go beyond.

Since ISO 26000 is published that discourse and discussion on Business and Human Rights brought into the main agenda of the world’s forums, especially in Europe. Business and human rights have become an important part of the operating system company listed on the stock exchange or known as go public companies (public listed company).

 Of course, many questions about this, what, why and should be?. Is Human Right a matter for the State alone, isn’t it?, why should companies also engage on this ?. What are the benefits ?, and a series of other practical questions?.

 To answer those, this article try to discuss the current perspective on Human rights related to business as the global stakeholders increases the awareness in the areas of protect, respect and remedy framework on this.  Due diligence aspect in Human Rights is a main issues to start in dealing with. Even, many documents both mandatory and non mandatory that has published mentioned that the global stakeholders provides a significant attention and the willingness to work on this issues especially business communities. UN Guiding Principles on Business Ethics and Human Rights (Guiding Principles), UN Global Compact, ISO 26000 Social responsibility and Global Reporting Initiative (GRI), OECD Guidelines for examples, are those amongst them in this.

 Human rights violations have increased 70% since 2008 globally, The Government must hold companies to account for abuses such as slavery, land grabs and trade in conflict minerals, says The United Kingdom Government Report.

Prologue

Menurut survey Global Scan 2011,  Isu Hak Asasi Manusia (HAM) atau Human Rights adalah salah satu isu CSR korporasi terpenting pada peringkat 8 besar dari 20 isu yang mereka kategorikan sebagai ‘urgent’ bagi stakeholders global dalam menterjemahkan keberlanjutan dalam ranah Social Responsibility.

Sejak ISO 26000 dipublikasi bahwa wacana  dan diskusi tentang Bisnis dan HAM menjadi lembaran utama forum-forum dunia, khususnya Eropah. Bisnis dan HAM sudah menjadi bagian penting dalam sistem operasi perusahaan yang listing pada bursa efek (stock exchange) atau yang dikenal dengan perusahaan  yang  ‘go public’ (Terbuka – Tbk.).

Tentunya banyak pertanyaan seputar hal ini, apa, mengapa dan bagaimana?. Bukankah HAM menjadi urusan Negara?, kenapa perusahaan  juga harus ikut-ikutan engage dengan hal ini?.  Apa manfaatnya, dan sederet pertanyaan praktis lainnya.

Ya, dunia usaha harus memang ada yang menjadi pionir dalam hal ini. Terlepas dari itu, mari kita lihat  dan diskusikan sedikit tentang Bisnis & HAM dalam perpektif UN Guiding Principles dan dokumen lain yang relevan sebagai suatu proses evolusi kesadaran korporasi sebagai berikut:

HAM dan Korporasi

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang semua manusia berhak karena mereka adalah makhluk bermartabat dan sama di depan Tuhan penciptanya.  Ada dua kategori besar hak asasi manusia. Kategori pertama menyangkut hak-hak sipil dan politik dan termasuk hak seperti hak untuk hidup dan kebebasan, persamaan di depan hukum dan kebebasan berekspresi dan berkumpul. Kategori kedua menyangkut hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan termasuk hak seperti hak untuk bekerja, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas jaminan sosial serta keamanan.(interprestasi dari dokumen ISO 26000).

Kekuatan Korporasi raksasa dunia memang mengundang kekhawatiran jika mereka beroperasi secara membabi buta dan tidak bersendi kepada kaedah-kaedah Corporate Responsibilities atau CSR yang baik atau tidak berpegang kepada ISO 26000 SR. Mengingat kekayaan mereka yang sangat luar biasa jumlahnya mencapaian ribuan miliar US dollar atau bahkan melebihi kekayaan suatu negara di belahan Afrika atau negara di kawasan Pasific Island (perhatikan 10 top richest companies yang  dirilis Forbes 2015 dan jejaring the Richest).

10 Richest Companies in the world today in USD:

1) ICBC – Company Assets: $3,124.9 billion , 2) China Construction Bank – Company Assets: $2,449.5 billion,3) JP Morgan Chase – Company Assets: $2,435.3 billion, 4) Agricultural Bank of China – Company Assets: $2,405.4 billion, 5) Bank of China – Company Assets: $2,291.8 billion . 6) Wells Fargo – Company Assets: $1,543 billion, 7) General Electric – Company Assets: $646.6 billion. 8) Berkshire Hathaway – Company Assets: $493.4 billion. 9) Petro China – Company Assets: $386.9 billion. 10). Royal Dutch Shell – Company Assets: $357.5 billion. (source: http://www.therichest.com/business)

Dalam pandangan terkini  Tanggung Jawab Sosial  Perusahaan  (CSR) bersinggung erat dengan aspek dan isu- isu HAM. Kaitan ini adalah pada aktifitas ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Lihatlah variable Hak-hak Pekerja misalnya, mengharuskan perusahaan harus mampu  membayar upah yang wajar (adil), agar  dapat memenuhi prasyarat kesejahteraan keluarganya. Tidak betindak diskriminatif kepada  semua pekerja dengan dalil apapun adalah aspek sosial yang mesti diprioritaskan oleh perusahaan. Operasional perusahaan yang berkenaan dengan dampak atas  lingkungan hidup. Keterkaitan dengan dampak operasi atas ketersediaan dan kualitas  air tanah, sungai, danau ataupun laut. Dampak  yang sifatnya membuat terganggu /terputusnya ekosistem atau punahnya keragaman hayati di sekitarnya. Atau terjadinya gangguan  kualitas udara yang beresiko bagi pekerja di dalam pabrik, seperti kepengapan (unhealthy room: high humidity, dust etc. ). Emisi dengan material kimia tertentu yang lepas ke udara bebas (angkasa) karena kesalahan teknis pada cerobong asap atau celah ssstem udara lainnya, sehingga memicu menurunnya kualitas kesehatan masyarakat di sekitar operasi atau bahkan menimbulkan kematian, atau kerusakan fauna dan flora secara serius.

Alasan lain adalah bahwa dampak aktifitas Korporasi sudah sangat nyata bersentuhan dengan  isu-isu HAM, sebagaian tanggung jawab negara sudah dilimpahkan kepada swasta khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam (ekonomi) dengan dalih untuk lebih efisien dan dapat dikelola secara professional, dalam hal ini oleh pihak korporasi swasta ataupun BUMN. Dalam situasi ini  Korporasi dituntut untuk lebih memiliki visi kerakyatan dan pro green (pro isu-isu kerakyatan seperti kemisikinan, kelaparan (gizi buruk), kebodohan dan ketidak berdayaan ekonomi, serta aspek keberlanjutan lainnya (SDGs). Korporasi harus  mempertimbangkan isu sosial kemasyarakat dalam sistem operasinya sebagai bagian komitmen mereka atas keberlanjutan bumi dan seisinya (civil society) melalui aktifitas ekonomi ekselen.

Menurut laporan berbagai sumber  beberapa korporasi cenderung terlibat dalam pelanggaran HAM dan yang menarik meereka sibuk untuk menutupi perilaku buruk dimaksud namun sedikit yang melakukan  peningkatan proteksi (to protect),  penghargaan (to respect), perbaikan kinerja (remedy) di sektor ini.

Ada dua versi laporan bahwa pelanggaran HAM cenderung dalam situasi instabilitas suatu negara seperti keadaan konflik, kerusuhan sosial (social violence) atau peperangan (war), namun tidak tertutup pelanggaran HAM secara mikro dalam lingkup teretentu oleh aktifitas ekonomi seperti operasi perusahaan raksasa dunia dengan mesin kapitalisme dan kerakusan mereka. Operasi bisnsis bekerja tanpa etika (non ethical behavior) melalui operasi yang memiliki dampak atas variable sosial dan lingkungan yang bermuara pada terganggu serta terabaikan hak-hak  asasi dimaksud.

Ada indikasi menurut beberapa laporan bahwa perusahaan multinasional cukup hanya mengahargai HAM di negara aslinya namun kurang pada Negara berkembang dimana mereka beroperasi. Hal ini dinsinyalir disebebkan Negara tersebut juga memiliki indeks kinerja  HAM yang rendah, dengan korupsi yang sudah luar biasa parahnya, ditopang system penegakkan hukum yang masih lemah (okum penegak  hukum yang kotor dan korup).

Melihat  Kerja Working Group on UN GP BHR

Mr. Dante Pesce (PPO expert from Chile) adalah salah seorang anggota Working Group UN Guiding Principles on Business and Human Rights  (UN GP BHR) dalam paparan nya di Sweden International Conference  on ISO 26000,   21 Oktober 2016 lalu, bahwa ada spirit baru untuk lebih membumikan praktek berkesadaran HAM oleh semua stakeholders pembangunan dunia khususnya Korporasi sebagai entitas bisnis.  Apa yang mereka sebut dengan “ Speed up and scale up” (percepat dan skala diperluas/ditingkatkan). Ambisi ini menjadi daya dorong mereka untuk meyakinkan para pihak melalu opini positif  anatara lain:  – dari komitmen politis kepada praktis, – dari hanya sekedar konsep menjadi kerja sama – dari suata Negara menjadi banyak Negara dan banyak lembaga,- dari asosiasi bisnis global ke asosiasi bisnis lokal,- dari inisiasi menjadi pengarusutamaan (mainstreaming), -dari pusat ke daerah/cabang-cabang,- dari perusahaan (holding) ke perusahaan operasional (Opco) dan pemasok (supplai chain),- dari lembaga besar ke lembaga kecil, – dari ketertutupan menjadi keterbukaan (transparency).  Artinya kelompok kerja ini betul-betul ingin membumikan praktek HAM melalui penguatan CSR yang lebih terintegrasi dan menempatkan HAM sebagi salah satu arus utama opini dalam kelompok bisnis dimanapun mereka bekerja dan beroperasi.

Kenapa UN Guiding Principles on Business and Human Rights  Relevan untuk Bisnis  ?

Ada empat (4) alasan  sederhana menurut  working group ini yakni:

  1. Konkrit: pebisnis dapat menjelaskan spesifik aksi yang ingin dikerjakan dalam mengelola isu-isu terkait HAM terkait dampak operasi bisnis perusahaan
  2. Definisikan Harapan atas HAM : Pebisnis dapat memastikan untuk menghindari operasi yang cenderung melanggar HAM (menahan diri atas pelanggaran HAM) , serta menekan kerugian pembangunan atas hal dimaksud.
  3. Fasilitasi Dialog: Pebisnis dapat memulai diskusi/dialog dengan stakeholdersnya tentang HAM  seperti dengan pemerintah setempat, pekerja, komunitas atas dasar berbagi nilai-nilai dan harapan masing-masing pihak atas isu/aspek HAM.
  4. Kelola Risiko HAM: Pebisnis dapat menghindari riskio HAM yang berpotensi menguras keuangan perusahaan dan merusak reputasi bisnis atau nama baik perusahaan/merek dagang (brand).

Pertemuan Swedia juga berhasil membentuk kelompok tim kecil (adhoc) dari PPO SAG expert untuk membangun linked dokumen ISO 26000 dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights ini, yang langsung dipimpin oleh Mr. Dante Pesce anggota working group UN GPBHR.

Bagaimana Memulai Kerja HAM di Perusahaan Anda?

Komitmen akan HAM oleh perusahaan menjadikan posisi mereka sebagai perusahaan yang memiliki etika dan peralaku etis yang tertinggi (high excellent) dimata stakeholders, karena perusahaan ini memiliki kepekaan yang tinggi dengan hak-hak dasar pekerja dan stakeholdersnya. Implikasinya,  mereka dipandang elegan di mata stakeholders dunia, yang membuat mereka menjadi “market leader” meskipun memiliki produk sejenis dengan kompetitor yang minus apresiasi atas HAM. Selanjutnya, memudahkan mereka memiliki akses finansial apa lagi kalau mereka listing di bursa efek.

Menurut Guiding UN Protect, Respect and Remedy Frameworks ada 4 cara untuk memulai bekerja dengan HAM antara ain: -1). Memiliki Kebijakan  Hak asasi manusia (Human Rights Policy): Sebuah perusahaan harus mengadopsi kebijakan HAM. -2). Mengukur Dampak  (Measuring Impact): Sebuah perusahaan harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memahami keadaan yang  ada (existing) dan mengusulkan kegiatan mempengaruhi kinerja HAM.-3). Integrasi (Integration): Sebuah perusahaan harus mengintegrasikan kebijakan HAM dalam perusahaannya.- 4). Melacak /mendata Kinerja (Tracking Performance): Sebuah perusahaan harus memantau dan melakukan proses audit untuk melacak kinerjanya.

 HAM dalam Perspektif ISO 26000

ISO 26000 dokumen sudah menjelaskan secara tegas bahwa HAM adalah bagian penting  dan tidak terpisahkan dari Social Responsibility (SR). Human Rishts (HAM) merupakan salah satu  dari 7  subjek pokok nya.  Dokumen ini juga menempat HAM sebagai salah satu prinsip SR yang dikenal ‘respect to Human Rights’. Prinsip lain yang memberikan dukungan adalah bekerja dengn nilai-nilai: -Akuntabilitas, -transparansi, -taat akan hukum,  – menghargai ekspektasi stakeholders  dan – norma-norma  internasional, merupakan satu kesatuan yang  menempatkan HAM pada posisi utama dalam  opini Social Responsibility bagi perusahaan  untuk mengelola operasional bisnis ekselen (menuju perusahaan kelas dunia).

Dokumen ISO 26000 memberikan arahan bahwa pada awal bekerja dengan HAM sebuah perusahaan sebaiknya memulainya dengan dengan tindakan ‘due diligence”  yakni suatu kegiatan proaktif menyuluruh untuk mengidentifikasi risiko HAM atas keseluruhan siklus project (operasi bisnis) dengan maksud mawas diri (mencegah)  dan  mengrurangi risiko dalam pelanggaran HAM, serta melakukan kerangka perbaikan (remedy on frameworks).

Selanjutnya adalah mulai konsen dengann isu-isu HAM berikutnya  seperti – tata cara menghadapi situasi penuh risiko terkait HAM (Risk situation), – lebih dini menghindari diri dari keterlibatan dalam pelanggaran HAM (avoiding complicity), – memiliki tata cara dalam penanganan Keluhan jika ada indikasi pelanggaran HAM terjadi (greavan management), – tidak melakukan diskriminasi dan kelompok rentan baik atas stakeholders maupun masyarakat luas (non discrimination), – jeli memperhatikan  dan berhubungan dengan hak-hak sipil dan politik (civil and political rights), – jeli mepemperhatikan dan berhubungan dengan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural stakeholders dan masyarakat (Economic, social and cultural rights), serta jeli memperhatikan Hak-hak Fundamental dalam bekerja khusus bagi staf dan karyawan (Fundamental rights at work).

Penutup

Pemimpin Korporasi yang maju sudah sepatutnya (sangat pantas) segera memulai komitmen dan bekerja dalam ranah HAM sebagai komitmen mereka menuju praktek CSR kelas dunia  (CSR excellent) dan komitmen partisipasi mereka atas keberlanjutan civil society secara elegan, menuju keberlanjutan dunia dalam kerangaka Global Goals atau Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu tips sederhana adalah mulai melakukan adopsi atas ISO 26000 SR  atau mulai bekerja dalam kerangka  UN Guiding Principles on Business and Human Rights, semoga !, Selamat membangun kerajaan dan kejayaan  bisnis yang sukses namun  fair buat sesama! Amin.

Penulis :  Suharman Noerman, PPO SAG Expert- ISO 260000 SR

Sumber:
Bahan-bahan PPO SAG  meeting di Geneva Nov 7-8, 2012,  Stockholm Oct 20-21, 2016,  ISO 26000, UN GP BHR document, HRIAM Guiding document, dan relevant WEB.